Global Warning

9.17.2008

Hukum Hubungan Seksual

. 9.17.2008 .


Berhubungan Seks antara suami istri itu hukumnya tergantung kepada keduanya, sehingga hukum berhubungan badan itu bisa berubah - ubah sesuai dengan kondisi keduanya sebagai berikut :

1. wajib
Hukum ini berlaku dalam keadaan suami meminta hubungan seks dengan istrinya, sementara istri tersebut berada dalam keadaan suci tidak ada uzur syar'i (halangan yang diakui syariat) serta siap secara fisik dan mental. dalam keadaan seperti ini, istri wajib melayani ajakan berhubungan seks dari suaminya.

Bagi kaum istri yang melakukan hal ini, Rasulullah Saw bersabda :
Dari Abu Hurairah ra. katanya : Rasulullah Saw bersabda : " Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ketempat tidurnya (untuk berhubungan seks), lalu ia (istri) menolak, sehingga laki-laki itu marah kepadanya, niscaya malaikat melaknatinya sehingga pagi" (HR. Bukhari dan Muslim)

dalam hadist ini Rasulullah Saw memberikan kebebasan kepada suami akan tetapi hal itu tentu saja harus dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan mentalnya. sehingga istri tidak merasa dirugikan atau dipaksa atau dirugikan dan supaya ia tidak di laknat para malaikat serta hubungan keduanya yang disyariatkan oleh agama seperti ini yang membuat sehat jasmani maupun rohani manusia.

2. Sunat
menurut sebagian Ulama, berhubungan badan adalah disunatkan jika dilakukan pada hari jum'at, syaratnya, suami menginginkannya sementara istri dalam keadaan suci dan tidak ada uzur syar'i serta siap dari segi mental dan fisik.

Dalam sebuah hadis yang mendasari pendapat ini :
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda :" Barangsiapa mandi pada hari Jum'at dengan mandi junub, kemudian dia pergi (ke Masjid) maka seakan-akan dia berkorban seekor onta. Dan Barangsiapa pergi (ke Masjid) pada jam kedua maka seolah-olah dia berkorban seekor Sapi betina. Dan barangsiapa pergi (ke Masjid) pada jam ketiga maka seakan-akan dia berkorban kambing bertanduk. Dan barangsiapa pergi (ke masjid) pada jam keempat maka seolah-olah dia berkorban ayam. Dan barangsiapa pergi (ke masjid) maka seakan-akan berkorban telur. Jika imam keluar (naik mimbar) maka para malaikat mendengarkan dzikir." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadist ini menganjurkan kita untuk mandi seperti karena Junub, tetapi bukan benar-benar junub. tetapi ada Ulama yang mengatakan bahwa hal ini mengisyaratkan supaya kita berhubungan badan dengan istri pada hari Jum'at sebelum shalat Jum'at untuk menjaga pandangan dari nafsu birahi ketika menuju dan pulang dari masjid. atas dasar inilah maka hubungan badan pada hari jum'at hukumnya sunat.

Dalam hadist lain juga terdapat hal ini :
" Apakah salah seorang dari kamu tidak mampu menyetubuhi istrinya setiap hari Jum'at? Sesungguhnya baginya dua pahala, pahala mandinya dan pahala mandi istrinya" (HR. Abu Hurairah)

3. Makruh
Hukumnya menjadi makruh dan lebih baik ditinggalkan apabila salah satu pihak atau keduanya berada dalam ketakutan, kelelahan, sedang tidak bergairah atau waktu, tempat dan suasananya yang tidak sesuai, atau semua keadaan yang bisa membuat hubungan seks itu tidak mencapai tujuan dan manfaatnya.

4. Haram
Berhubungan seks antara pasangan suami istri hukumnya haram dalam keadaan seperti berikut :

a. Istri sedang Haid
ketika istri sedang Haid, suami haram menyetubuhi istri di Farajnya. Dia harus menunggu sampai istrinya suci dari haid, seperti Firman Allh Swt :
" Mereka bertanya kepadamu tentang haid. katakanlah : "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu Haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu, Sesungguhnya Allah Menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS.Al-Baqarah;222)

Apabila suami hendak menyetubihi istrinya yang sedang haid maka dibolehkan asal menjauhi farajnya, seperti menggunakan tangan atau paha atau anggota badan lainnya seperti yang pernah dicontohkan Rasulullah Saw kepada Istri beliau sebagai mana hadist sebagai berikut :
Dari Maimunah; "Rasulullah Saw apabila ingin menyetubuhi salah seorang dari istri-istri beliau, baginda menyuruhnya untuk memakai kain (sarung) sedang ia dalam keadaan haid." (HR. Bukhari)

Hal ini dibenarkan Aisyah ra. dalam sebuah hadist :
Dari Aisyah ra. katanya; "Jika salah seorang dari kami (istri-istri Rasulullah Saw) haid, lalu Rasulullah Saw, mau menyetubuhinya, beliau meminta supaya menutup bagian keluarnya haid kemudian beliau menyetubuhinya". Aisyah berkata lagi: "Siapakah di antara kamu yang mampu menguasai nafsunya sebagaimana Rasulullah Saw menguasai nafsunya?" (HR.Bukhari)

Dan jika suami menyetubuhi istrinya yang sedang haid di tempat mengalirnya darah haid secara tidak sengaja atau tidak tahu, maka hendaklah dia membayar kaffarat (tebusan atas dosa tersebut) dengan cara bersedekah.

b. Istri sedang Nifas
Nifas adalah darah yang mengalir dari Faraj wanita setelah melahirkan anak. jika seorang wanita itu haram disetubuhi dalam keadaan haid maka demikian pula pada waktu dalam keadaan niafs. bahkan pengaharamannya lebih keras karena darah nifas lebih banyak dari pada darah haid. apabila suami hendak menyetubuhi istrinya hendaknya dilakukan seperti ketika istri sedang haid.

c. menyetubihi dubur istri
diantara persetubuhan yang diharamkan ialaha seorang suami menyetubuhi dubur istrinya. karena tempat keluarnya kotoran, bukan untuk tempat persetubuhan. sebagaimana Rasulullah bersabda :
Dari Abu Hurairah katanya : Rasulullah Saw bersabda;"Dilaknat orang yang menyetubuhi istri diduburnya." (HR. Ahmad)

d. pada waktu siang di bulan Ramadhan
Waktu berpuasa di bulan Ramadhan, kita dilarang berhubungan suami istri. Hubungan badan itu tidak hanya membatalkan puasa, bahkan menyebabkan kita wajib membayar kaffaratnya. yaitu memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberikan makan enam puluh orang miskin. sebagaimana hadist berikut ini :
Dari Abu Hurairah ra. katanya; Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Saw. seraya berkata;"Binasalah aku wahai Rasulullah". Baginda bertanya; "Apa yang membinasakanmu?" Jawabnya; "Aku menyetubuhi istriku pada waktu (siang) Ramadhan". Tanya Baginda; "Apakah kamu mempunyai harta untuk memerdekakan hamba sahaya?" Jawabnya; "Tidak". Tanya Baginda; "Apakah kamu bisa berpuasa dua bulan berturut-turut?" Jawabnya; "Tidak". Tanya Baginda; "Apakah kamu meiliki Harta untuk memberikan makan enam puluh orang miskin?" Jawabnya; "Tidak". Abu Hurairah berkata: Lalu baginda masuk, kemudian baginda datang dengan membawa keranjang berisi korma. Baginda bersabda ; "Bersedekahlah dengan ini". Kata laki-laki tersebut: "Apakah kepada orang yang lebih miskin daripada kami?Tiada keluarga diantara dua lembahnya yang perly kepadanya daripada kami". Maka Rasulullah Saw pun tertawa sampai tampak gigi-gigi taringnya lalu bersabda: "Pergilah, berikanlah ia kepada keluargamu". (HR. Bukhari dan Muslim)

e. pada waktu ihram
pada waktu kita ihram, baik untuk umrah atau haji atau keduanya, kita dilarang berhubungan seks dengan istri. Jika ini dilakukan maka umrah atau haji kita batal dan kita mempunyai kewjiban untuk mengulangi haji kita tahun depan.

Larangan berhubungan seks pada waktu ihram ini dinyatakan sendiri olah Allah Swt dalam firmannya :
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafast, berbuat fasik dan berbantah-bantahan didalam masa mengerjakan haji." (QS. Al-Baqarah:197)

0 Saran:


arno85.Blogspot.com for Hiasi Kehidupan dengan Cinta dan Kasih Sayang